JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor sinetron Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis vape yang mengandung zat etomidate, salah satu jenis obat keras yang penggunaannya harus disertai izin medis resmi.
Meski berstatus sebagai tersangka, Ijonk tidak ditahan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Jonathan yang saat ini masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
“Selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, JF menunjukkan sikap kooperatif. Kami kenakan wajib lapor dan memberi ruang untuk pemulihan medisnya,” jelas AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, Senin (5/5/2025).
Diketahui Ijonk sebelumnya ditangkap pada Minggu (4/5) di kawasan Bintaro, dan menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam pada Senin (5/5). Dari hasil penyelidikan, ia diduga berperan aktif dalam proses distribusi cairan vape yang mengandung zat etomidate dari luar negeri, seperti Malaysia dan Thailand, ke Indonesia.
Atas perbuatannya, aktor yang dikenal lewat sinetron Raden Kian Santang ini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap Jonathan Frizzy tetap berjalan. Ia diwajibkan melakukan wajib lapor dan akan terus dipantau oleh penyidik hingga proses penyidikan dan kemungkinan pelimpahan ke kejaksaan rampung.
Polisi juga mengungkap bahwa barang bukti vape etomidate pertama kali diamankan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta pada Maret 2025 lalu, yang kemudian mengarah pada penetapan tiga tersangka awal dan keterlibatan Ijonk dalam jaringan distribusinya.(04)