JPMI Banten Laporkan CV GSM Atas Pelanggaran Izin Usaha

JPMI
Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten resmi melaporkan CV Gary Setiawan Makmur (CV GSM) ke Polda Banten, Senin (28/7/2025).

SERANG, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten resmi melaporkan CV Gary Setiawan Makmur (CV GSM) ke Polda Banten, Senin (28/7/2025). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran izin usaha, dan tata kelola limbah peternakan sapi impor di Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Langkah hukum tersebut diambil setelah JPMI sebelumnya mengirimkan aduan ke berbagai pihak, mulai dari Pemda Pandeglang, Polres Pandeglang, Mabes Polri, Komisi IV DPR RI, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, menurut JPMI, hingga kini belum ada tindakan nyata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV GSM.

BACA JUGA  Erika Carlina Buka Suara dan Ungkap Perlakuan Tak Adil DJ Panda

“Perusahaan ini diduga abai terhadap regulasi lingkungan dan izin resmi. Kami berharap laporan ke Polda Banten menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas,” ujar Entis Sumantri, Koordinator Wilayah JPMI Banten.

Berdasarkan hasil investigasi JPMI di lapangan, CV GSM diduga membuang limbah tanpa pengelolaan yang memenuhi standar, belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan berpotensi melanggar izin lingkungan. Aktivitas ini dinilai membahayakan warga sekitar serta mengancam ekosistem wilayah pesisir Pandeglang yang memiliki nilai strategis bagi pariwisata dan konservasi.

“Kejahatan lingkungan tidak bisa dianggap remeh. Dampaknya bisa sistemik, dari pencemaran tanah, air, hingga memicu penyakit di masyarakat,” tegas Entis.

Ahmad S., Koordinator II JPMI Banten, menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap hukum lingkungan adalah kunci menjaga keberlanjutan hidup masyarakat.

BACA JUGA  Wawali Harris Bobihoe Berbagi Kebahagiaan di Apel Akbar Satlinmas

Ia mengungkapkan bahwa CV GSM diduga melanggar beberapa aturan, antara lain:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permentan Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dengan permukiman, yaitu 500 meter.

“Perusahaan ini beroperasi di wilayah padat penduduk. Jika tidak segera ditindak, dampak lingkungannya bisa semakin luas,” ungkap Ahmad.

DPW JPMI Banten menegaskan bahwa laporan ini bertujuan mengawal keadilan lingkungan dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami percaya Polri akan memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan hidup,” pungkas Ahmad. (ACZ/04)