JPU Hadirkan Tujuh Saksi dalam Perkara Pelepasan Hak Tanah Rp 259 Miliar

JPU Hadirkan Tujuh Saksi dalam Perkara Pelepasan Hak Tanah Rp 259 Miliar
Sidang kasus pidana terkait pelepasan hak tanah senilai Rp 259 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan perkara pelepasan hak tanah senilai Rp 259 miliar yang diduga melibatkan terdakwa Armando Herdian. Persidangan perkara dengan nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/2/2026).

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, JPU Diffaryza Zaki Rahman menyampaikan opening statement sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada persidangan sebelumnya, putusan sela menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Adapun ketujuh saksi yang dihadirkan antara lain Raden Wiratmoko selaku Notaris, Abdul Rohim sebagai investor dan penyandang dana, serta Alfons, mitra dari Raden Wiratmoko.

BACA JUGA  Sidang Medina Zein Kembali Ditunda, Pengacara Ngotot Hadirkan Saksi Ahli

Selain itu hadir Dirja, pihak dari bagian keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menangani pencairan SPH 1, 2, dan 3.

Juga hadir Yap Honggi, kuasa hukum Megawati, salah satu ahli waris yang mencabut kuasa kepada terdakwa karena persoalan hukum pidana.

Saksi lainnya, Iwan Lubis, merupakan kuasa dari ahli waris terkait SPH 1 dan SPH 2, sedangkan SPH 3 dikuasakan kepada terdakwa Armando yang menimbulkan permasalahan hukum.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Diah Retno Yuliarti, sejumlah saksi memberikan keterangan.

Abdul Rohim menyatakan tanah yang awalnya berbentuk girik kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk membiayai pembayaran pajak tahunan.

Sementara Raden Wiratmoko, selaku Notaris menegaskan dirinya mewakili investor Abdul Rohim sekaligus sebagai pelapor.

BACA JUGA  Polisi Akan Panggil Lesti Kejora Sebagai Saksi Usai Masa Pemulihannya

Kemudian Alfons menjelaskan bahwa sebagai kuasa ahli waris, pihaknya mencari investor untuk pengurusan balik nama ke ahli waris, termasuk salah satu warga negara asing (WNA) asal Belanda. Dalam akta perjanjian disebutkan, apabila tanah terjual, ahli waris berhak atas Rp 100 miliar.

Disampaikan saksi, bahwa lahan yang menjadi objek perkara berada di Dukuh Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelepasan hak tanah dilakukan secara bertahap. Pertama ke Dinas Kehutanan, kedua ke Dinas Sumber Daya Air, dan ketiga ke Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Total nilai transaksi Rp 259 miliar.

Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Armando didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Paulina/01)