Tri Indroyono
Hukum  

JPU Kejari Jaktim Daftarkan Perkara Penipuan ke Pengadilan

Perkara penipuan di Kejari Jaktim
Kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Timur (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mendaftarkan berkas perkara dugaan penipuan tersangka Novrialdi alias Aldi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pria yang akrab disapa Aldi tersebut akan segera menjalani persidangan dan menyandang status terdakwa.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho, sebelumnya pada Rabu (24/5/2023), Aldi telah menjalani pemeriksaan Tahap ll di Kejari Jaktim.

Kemenkumham Bali

“Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, JPU Kejari Jaktim telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Novrialdi alias Aldi yang telah merugikan korbannya yang bernama Feri Irawan ke PN Jaktim,” kata Yanuar dalam keterangannya di Kejari Jaktim, Jumat (26/5)2023).

BACA JUGA  Putusan MKMK Tentukan Nasib Gibran Jadi Cawapres

Ia mengatakan, dengan pelimpahan perkara tersebut, maka telah beralih tanggungjawab yang semula tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Jaktim menjadi tahanan PN Jakarta Timur.

“Dan sidang akan segera digelar menunggu rilis penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” terangnya.

“Adapun untuk berjalannya proses sidang nanti, tentunya kami juga akan menghadirkan Feri Irawan untuk memberikan kesaksian di persidangan,” sambung Yanuar.

Yanuar menyebut pihaknya menjerat Aldi dengan pasal 378 dan 372 atas perbuatannya yang telah merugikan korbannya kurang lebih Rp300 juta.

Tersangka dugaan penipuan yang diamankan Polres Metro Jakarta Timur itu, kini berada di Rutan Kelas 1 Cipinang. (Erfan/01)

Tinggalkan Balasan