JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis kontroversial Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Permintaan itu disampaikan oleh JPU Refina Donna, yang menilai bahwa seluruh keberatan dari pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Refina dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menjelaskan bahwa dakwaan yang telah dibacakan terhadap Nikita Mirzani sudah memenuhi unsur formil dan materil, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap harus dilanjutkan.
“Kami menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Nikita Mirzani tetap berlanjut,” ujar JPU.
Lebih jauh, pihak JPU menegaskan bahwa materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Nikita dinilai telah keluar dari batas ruang lingkup nota keberatan, karena menyentuh substansi pokok perkara.
Menanggapi sikap jaksa, Nikita Mirzani terlihat santai saat keluar dari ruang sidang. Ia mengaku tidak terkejut dengan respons JPU, sembari menyampaikan harapannya bahwa seluruh pihak dapat menegakkan hukum dengan amanah.
“Kalau eksepsi itu kan hak Jaksa juga untuk menolak, dan saya menghormati itu. Yang penting semua jalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan,” ujar Nikita kepada awak media.
Aktris berusia 39 tahun ini juga menyampaikan doa bagi para jaksa perempuan yang hadir di persidangan.
“Semoga jaksa-jaksa cantik itu selalu diberikan kesehatan dan umur panjang,” ucap Nikita, tersenyum.
Dalam dakwaan sebelumnya, Nikita Mirzani disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar dari bos skincare ternama, Reza Gladys, sebagai bentuk uang tutup mulut terkait produk kecantikan milik Gladys yang dipermasalahkan.
Uang tersebut, menurut JPU, rencananya digunakan oleh Nikita untuk melunasi cicilan KPR rumah. Tindakan tersebut membuat Nikita dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara dengan nomor registrasi 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 17 Juni 2025 dan kini memasuki tahap pembacaan tanggapan eksepsi.(04)









