JPU Tolak Pledoi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita.

Menurut JPU, seluruh poin dalam pledoi tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak mampu menggugurkan unsur pidana yang telah terbukti dalam dakwaan. Jaksa menilai bahwa Nikita terbukti melakukan tindakan pemerasan dengan motif finansial melalui media sosial.

“Dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial,” tegas JPU dalam sidang.

Dalam pembacaan repliknya, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Ia diduga telah mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk milik seseorang bernama Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.

BACA JUGA  Aldy Maldini Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Uang Fans

Perilaku ini, menurut jaksa, memenuhi unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menegaskan bahwa aktivitas Nikita di media sosial tidak bisa dibenarkan sebagai bentuk edukasi publik sebagaimana diklaim dalam pledoi tim pembela.

Salah satu pembelaan Nikita menyebut bahwa tindakannya hanyalah bentuk edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya produk skincare yang tidak aman. Namun, JPU menolak argumentasi tersebut dengan menyebut bahwa Nikita tidak memiliki kapasitas keilmuan di bidang kecantikan.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas maupun kompetensi untuk melakukan edukasi produk skincare kepada masyarakat,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa dalam sebuah wawancara di televisi, Nikita sempat mengakui bahwa keributan yang ia buat di media sosial merupakan bagian dari strategi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Kejaksaan Lelang Aset Korupsi Ir. Udar Pristono Condotel di Bali

Menutup repliknya, JPU menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status sosial atau popularitas seseorang.

“Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, JPU tetap bersikeras pada tuntutan awal, yaitu pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Usai pembacaan replik oleh JPU, majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/10/2025) dengan agenda duplik atau tanggapan balik dari pihak Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya.(04)