JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Jaksa menilai berdasarkan fakta persidangan, Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Menurut dakwaan jaksa, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, perusahaan produk kecantikan milik Reza Gladys.
Jaksa menyebut, Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan mencemarkan nama baik produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial, jika tidak diberikan uang tutup mulut. Akibatnya, Reza menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan pada Juni 2025, jaksa menyebut uang hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di wilayah tersebut.
Sidang kasus Nikita Mirzani akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Kasus ini menuai perhatian luas dari publik dan warganet, mengingat Nikita dikenal aktif di media sosial dan kerap terlibat dalam sejumlah kontroversi.
Pakar hukum menilai, putusan akhir akan menjadi preseden penting dalam penerapan UU ITE dan TPPU terhadap figur publik.(04)