JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Selebgram Julia Prastini alias Jule tidak ditahan setelah diamankan polisi terkait penyalahgunaan cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat etomidate.
Kepolisian memastikan Jule tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penjualan cairan vape yang mengandung zat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jule hanya berstatus sebagai pengguna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jule dan mendalami sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (22/9/2026).
Budi menjelaskan, kepolisian telah melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam kasus tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan keterlibatan Jule dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Jule merupakan pengguna. Jule kemudian diarahkan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” tambahnya.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menyatakan Jule akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma sebelumnya menjelaskan bahwa ia tidak ditahan dan proses hukumnya ditempatkan dalam mekanisme restorative justice sebagai pengguna.
Menurut Michael, keputusan tersebut turut mempertimbangkan barang bukti yang ditemukan serta hasil interogasi dan penyelidikan terhadapnya.
“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” jelasnya.
Dengan hasil asesmen tersebut, proses terhadapnya diarahkan pada rehabilitasi sebagai pengguna. Kepolisian menyatakan tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Jule dalam jaringan peredaran atau penjualan narkotika.(04)











