Jumlah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Melonjak

BPJS Ketenagakerjaan (Foto:dok.Money Komp)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jumlah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan kini kembali melonjak naik mendekati angka sebelum pandemi Covid-19. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan jumlahnya mencapai 30,6 juta per Oktober 2021.

“Jadi ini kita mulai kembali ke angka 30 juta lagi, mudah-mudahan ini menjadi pertanda baik, bahwa sudah semakin banyak pekerja yang kembali aktif bekerja,” kata dia dalam rapat bersama Komisi Ketenagakerjaan DPR di Jakarta, Senin, 15 November 2021.

Kemenkumham Bali

Sebelumnya, jumlah peserta aktif per akhir 2019 sebelum pandemi mencapai angka 34 juta. Lalu di akhir 2020 melorot jadi 29 juta. Angka ini terus turun hingga Maret 2021 yang mencapai 27 juta sebelum akhirnya sekarang di atas 30 juta.

Dari total 30 juta ini, paling banyak yaitu peserta penerima upah dengan jumlah 20,44 juta. Lalu di bawahnya ada peserta jasa konstruksi sebanyak 7,16 juta dan peserta bukan penerima upah sebesar 3,04 juta.

Adapun pada 25 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Anggoro menyebut beleid ini ditujukan untuk 24 kementerian lembaga, 34 gubernur, 514 bupati atau wali kota.

Anggoro juga menjelaskan empat poin utama dari instruksi Jokowi ini. Pertama yaitu meminta kementerian dan kepala daerah menyesuaikan regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kedua, mendaftarkan peserta di ekosistem mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dari kelompok non Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ketiga, mendukung perlindungan pekerja yang berada di bawah urusan kementerian hingga daerah,” jelasnya.

Ia menyebut mulai dari petani, nelayan, BUMN, BUMD, pekerja sosial, tenaga pendamping, tenaga pendidik dan pekerja lainnya.

“Lalu terakhir, menyesuaikan izin untuk mendukung kepesertaan jaminan sosial serta integrasi data,” tuturnya.

Sehingga setelah instruksi Jokowi ini terbit, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian pembahasan, seperti penyusunan rencana aksi pada Juni 2021. Lalu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menerbitkan sejumlah aturan demi memperluas jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.(red)

BACA JUGA  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Luncurkan Paspor Merah Putih, Kapan Beredarnya? Berikut Infonya

Tinggalkan Balasan