SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, sebagai salah satu dari lima paket stimulus ekonomi vital. Program ini hadir bukan sekadar bantuan tunai, melainkan sebuah injeksi langsung untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi nasional.
Pemerintah telah mempermudah proses pengecekan status penerima BSU 2025. Hingga Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.50 WIB, situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah satu-satunya kanal valid untuk pengecekan. Penting untuk diingat, aplikasi seperti Pospay dan JMO belum dapat digunakan untuk keperluan ini.
Langkah Mudah Mengecek Status Penerima BSU 2025:
- Kunjungi situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah dan temukan opsi “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi formulir dengan data diri lengkap Anda: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif (dua kali), dan alamat email aktif (dua kali).
- Klik “Lanjutkan”.
- Setelah notifikasi “Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025” muncul, masukkan nomor rekening bank Himbara Anda (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau BSI).
- Terakhir, klik “Kirim Data”.
Jika situs mengalami kendala akses atau loading yang lama, kemungkinan besar ini disebabkan oleh trafik tinggi. Cobalah untuk mengakses kembali beberapa saat kemudian atau pantau akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk pembaruan.
Kanal Alternatif dan Peringatan Resmi
Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa memantau status melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id).
Setelah login (atau daftar jika belum memiliki akun), Anda akan melihat status: “Terdaftar” (data masuk BPJS Ketenagakerjaan), “Ditetapkan” (lolos sebagai penerima BSU), atau “Tersalurkan” (dana telah dikirim ke rekening).
Informasi Penting dari BPJS Ketenagakerjaan:
Informasi resmi mengenai Bantuan Subsidi Upah hanya tersedia di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hati-hati terhadap penipuan atau informasi dari sumber yang tidak terpercaya. Data resmi hanya dikumpulkan melalui aplikasi SIPP yang digunakan oleh petugas perusahaan.
Syarat dan Cara Daftar:
- Pastikan Anda Memenuhi Kriteria!
Agar dana BSU tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat ketat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 - Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Bagi yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, Anda bisa mencoba mendaftar sebagai calon penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id. Siapkan KTP, nomor rekening aktif, dan NPWP (jika ada).
Ikuti Akun Resmi untuk Informasi Terkini
Untuk menghindari informasi hoaks dan memastikan Anda mendapatkan berita yang akurat, selalu pantau akun media sosial resmi:
- Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
- Twitter/X: @BPJSKinfo
- Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
- YouTube: BPJS Ketenagakerjaan
Dengan panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memastikan hak mereka atas BSU 2025.
Pastikan data.akurat dan aktif, agar proses verifikasi berjalan lancar. Semoga bantuan ini dapat memberikan dorongan signifikan bagi Anda dan keluarga.(01)