Kajati-Kapolda Sumut Mediasi Terdakwa-Pelaku di Nias Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto, SH, MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan mediasi langsung antara terdakwa dan pelaku pada kasus terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, yang sempat viral di media sosial karena melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. FOTO: Kejati Sumut/Mei 2023

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto, SH, MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk melakukan mediasi langsung antara terdakwa dan pelaku pada kasus terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu, yang sempat viral di media sosial karena melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Kajati Sumut Idianto, dalam pernyataan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH di Medan, Rabu (24/5/2023) menjelaskan bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

Kemenkumham Bali

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam di antara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” kata Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

BACA JUGA  Sidang Mediasi Kimberly Ryder dan Edward Akbar Kembali Gagal

Berdasarkan informasi dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao, terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” tambahnya.

BACA JUGA  Tiara Optimis Bawa JEP ke Final Four

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, tokoh agama, ibu korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” kata Yos A Tarigan. (PR/02)

BACA JUGA  Laga Uji Coba Indonesia Melawan Timor Leste, Digelar di Bali

 

Tinggalkan Balasan