Hemmen

Sidang Mediasi Gagal, Okie Agustina dan Gunawan Sepakat Bercerai

Sidang mediasi
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo (foto:istimewa)

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID –Sidang perdana perceraian antara Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo berlangsung di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, pada Senin (20/11/2023).Dalam sidang mediasi baik Okie atau Gunawan sepakat untuk bercerai secara baik-baik demi sang anak.

“Tadi kita sudah sidang mediasi dan memang kesepakatan akhir adalah kita berpisah secara baik-baik. Untuk anak-anak ya sudah seperti itu aja, dan memang ini kesepakatan kita berdua,” kata Okie Agustina di Pengadilan Agama Bogor, pada Senin (20/11/2023).

Sementara itu, keduanya juga mengatakan tak ingin menyalahkan satu sama lain meski berpisah.

“Kita juga nggak mau menyalahkan satu sama lain. Sebenarnya nggak ada yang alot ya kita ngobrol dari hati ke hati seperti apa kedepannya buat masa depan anak saja sih,” kata Gunawan.

BACA JUGA  Pemkot Bekasi Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan di Sekolah

“Intinya kita nggak mau lah saling menjelekkan kita ribut ribut kita nggak penting sebenarnya. Ya sudah kita sekarang pisah baik-baik,” tambah Okie

Okie juga menyebut memang ada visi misi rumah tangganya yang sudah tidak cocok. Sehingga Okie merasa lebih baik menjadikan Gunawan sebagai saudara.

“Memang ada hal visi misi kita yang kita tidak bisa disatukan ya sudah kita baik-baik saja mungkin kita tidak baik sebagai suami istri tapi kita bisa baik sebagai saudara,”jelas Okie.

Terakhir Okie juga tak akan membatasi anaknya bertemu dengan Gunawan jika sudah bercerai nanti.

“Kalau saya enggak pernah membatasi. Enggak pernah membatasi anak ketemu orangtua, enggak, karena gimanapun, seperti apa pun, dia mantan suami saya tapi bukan mantan ayah anak saya,” ujarnya.

BACA JUGA  Digigit Anjing Rabies, Satu Anak di NTT Meninggal di RSUD So'e

“jadi ya saya persilakan mau ketemu cuma mungkin kalau untuk dibawa ke Jepara atau gimana, harus Miro-nya libur sekolah,” sambungnya.

Diketahui Okie Agustina telah menggugat cerai Gunawan Dwi Cahyo di Pengadilan Agama Bogor. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 1486/Pdt.g/2023/PA.BGR per tanggal 10 November 2023.(04)

Barron Ichsan Perwakum