Kaleidoskop 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 58 Terdakwa Narkoba

Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting (Foto: Humas Kejati Sumut)

SUMATERA UTARA, SUDUTPANDANG.ID –Sebanyak 58 terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut) dituntut pidana mati dalam kurun waktu satu tahun di 2024. Tuntutan itu sebagai langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam memerangi narkoba.

“Total ada 58 terdakwa dituntut pidana mati yang diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, dan merupakan kejahatan luar biasa,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dikutip, Selasa (31/12/2024).

Kemenkumham Bali

Pihaknya menyampaikan, tuntutan mati terhadap 58 terdakwa ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak,” tuturnya.

BACA JUGA  Anggota TNI dan ASN Kodim 0819/Pasuruan Mendadak Dites Urine

Adre menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai amanat undang-undang, dan diberikan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas dia.

Pihaknya juga telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

“Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba,” ucap Adre.

Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan, di antaranya 19 terdakwa perkara tindak pidana narkoba telah dituntut pidana mati sepanjang 2024.

BACA JUGA  Rossa Resmi Laporkan Akun Penyebar Fitnah Cuekin Betrand Peto

Dia menjelaskan, tuntutan pidana mati itu sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi, dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

“Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan, tuntutan pidana mati ini menjadi upaya Kejari Medan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat

“Tuntutan mati ini menjadi deterrent effect bagi para pelaku narkoba. Diharapkan peredaran narkoba semakin menurun, dan masyarakat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” kata Deny.(PR/04)