JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menyusul letusan dengan tinggi kolom abu mencapai 500 meter di atas puncak pada Senin (21/9/2026) pagi, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi larangan beraktivitas dalam radius 13 kilometer (km) dari puncak Gunung Semeru, yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi sekitar 1 menit 34 detik. Kolom abu berwarna kelabu tebal teramati condong ke arah timur laut,” kata Kepala Badan Geologi, Lana Saria dalam taklimat media yang dikutip di Jakarta, Senin (21/9).
Ia menambahkan letusan Gunung Semeru yang terletak di Jawa Timur tersebut terekam pada pukul 10.00 WIB.
Saat ini, kata dia, Gunung Semeru bertahan pada Status Level III (Siaga), sehingga masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara sepanjang aliran Besuk Kobokan hingga jarak 13 kilometer dari pusat erupsi.
Disampaikannya bahwa di luar jarak 13 km tersebut, masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jangkauan 17 kilometer dari puncak.
Selain itu, Badan Geologi menetapkan zona bahaya radius lima km dari kawah atau puncak Gunung Semeru yang harus steril dari aktivitas warga maupun wisatawan akibat ancaman lontaran batu pijar.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava, serta banjir lahar hujan di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak, khususnya di Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat.
“Perkembangan aktivitas dan rekomendasi teknis dapat dipantau melalui magma.esmd.go.id badan geologi,” demikian Lana Saria. (red/ant/badan geologi/02)










