JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan berita hoaks.
Advokat yang naik daun saat menangani kasus kematian Brigadir J ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Kendati demikian, Adi Vivid belum mengungkapkan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap Kamaruddin.
Ia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.
“Sudah (jadwal pemeriksaan),” ujar Adi Vivid.
Sebelumnya, Kamaruddin dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (5/9/2022) lalu.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.
Hingga berita ini ditayangkan Kamaruddin Simanjuntak belum dapat dikonfirmasi.(for)