JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/5/2024), digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan tim lembaga antirasuah tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah, yakni Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Terkait penggeledahan iti, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK. Pasalnya, proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.
“Kegiatan masih berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK kembali menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
AGK akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Dalam perkara ini, Tim Jaksa KPK mendakwa AGK diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS.(01)