Hukum  

Kantor Hukum Budidjaja Kalah Lagi Melawan Pekerjanya di Tingkat Kasasi

Francine Widjojo, S.H., M.H (dok.SP)

“Kami berharap kantor hukum Budidjaja International Lawyers hormat dan patuh pada putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak klien kami. Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) kalah lagi di tingkat kasasi dalam perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melawan mantan stafnya. Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara kasasi nomor 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 telah diputus pada Selasa, 19 April 2022.

Kemenkumham Bali

“Klien kami dimenangkan kembali di tingkat kasasi. Salinan putusannya belum kami terima, namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, kuasa hukum termohon, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (21/4).

Francine menjelaskan, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku Tergugat dinyatakan telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir. Sehingga gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.

“BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp 146.148.429,00,” ujarnya.

Putusan Kasasi Perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst (dok.mahkamahagung.go.id)

Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja.

“Kami berharap kantor hukum Budidjaja International Lawyers hormat dan patuh pada putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak klien kami. Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” imbuh Advokat wanita yang akrab disapa Noni ini.

Terkait putusan kasasi tersebut, pihak BIL belum dapat dikonfirmasi.(red)

BACA JUGA  Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Divonis Bebas

Tinggalkan Balasan