Daerah  

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Digeruduk Massa, Kenapa ya?

Demo Karyawan
Para karyawan RS Ariya Medika yang berunjuk rasa di Kantor Kejari Kota Tangerang/ist

Tangerang,SudutPandang.id-Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang digeruduk massa, Selasa (7/1/2020) kemarin. Massa tersebut merupakan karyawan Rumah Sakit Ariya Medika Jatake Kec.Jatiuwung yang melakukan unjuk rasa.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar Kejari Kota Tangerang segera melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian uang milik PT Bumi Sejahtera Ariya (BSA) sebesar Rp 7 miliar yang dipindahkan ke rekening pribadi Hartanto Jusman.

Kemenkumham Bali

“PT BSA adalah badan hukum yang mengelola Rumah Sakit Ariya Medika. Dalam amar putusan MA sudah sangat jelas dan tegas memerintahkan agar Pak Hartanto Jusman, selaku Dirut PT BSA untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar milik perusahaan. Uang tersebut untuk membayar pesangon kami,” ujar Koordinator Aksi, Ahmad Yani di halaman Kejari Kota Tangerang.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Raih Penghargaan Smart City Tahun 2023

Ahmad Yani tidak mempersoalkan Dirut PT BSA itu lolos dari jeratan hukum pidana berdasarkan putusan MA tersebut. Baginya yang terpenting uang perusahaan segera dikembalikan oleh Hartanto Jusman.

“Uang tersebut akan jadi pembayaran pesangon kami, setelah kami tidak lagi bekerja, akibat RS Ariya Medika yang tutup karena izin operasionalnya tidak lagi diperpanjang,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, para karyawan RS Ariya Medika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan izin operasional rumah sakit tidak lagi diperpanjang.

“Sejak meninggalnya Ibu drg. Mareti Mihardja, Komisaris PT BSA, pengelolaan RS Ariya Medika menjadi kacau balau. Ini terjadi akibat uang untuk operasional sebesar Rp. 7 miliar yang ditransfer ke rekening pribadi Pak Hartanto Jusman, dan ia menghilang tanpa kabar selama 7 bulan. Diduga uang itu telah digelapkan,” ungkap Manager HRD RS Ariya Medika ini.

BACA JUGA  Universitas Indonesia Kembangkan Pendeteksi Longsor Jarak Jauh

“Berdasarkan putusan MA harus segera dikembalikan. Sehingga kami meminta Kejari Tangerang untuk melakukan eksekusi putusan pengembalian uang untuk pembayaran uang pesangon kami dengan mentransfer ke rekening Bank Mandiri KCP Kebon Jeruk Jakarta atas nama PT Bumi Sejahtera Ariya,” sambungnya.

Terkait persoalan ini, lanjutnya, 183 karyawan sudah memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum dari kantor Advokat Hendrik SH dan Rekan untuk mengurus persoalan tersebut.

“Kami hanya meminta hak-hak kami sebagai karyawan untuk mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan mendapatkan uang pesangon kami ada pada uang sebesar Rp 7 miliar. Sebagaimana telah dijanjikan oleh Bapak Kajari Kota Tangerang dalam pertemuan dengan kami di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah menerima kami dengan sangat baik,”pungkasnya.(tori)

 

Tinggalkan Balasan