Hemmen
Hukum  

Soal Pengembalian Uang Nasabah, Koppas Ciracas: Kami Bukan Penipu

Kuasa Hukum Koppas Ciracas, Donny Alamsyah Sheyoputra, S.H., M.Si (Han), LL.M., menunjukkan bukti pembayaran saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2/2024) (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Ciracas, Jakarta Timur, melalui kuasa hukumnya Donny Alamsyah Sheyoputra menyatakan bahwa pihaknya bukan penipu.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa para pedagang pedagang Pasar Ciracas pada Selasa (30/1/2024) lalu, yang menuntut pengembalian uang nasabah dan menuduh Koppas Ciracas telah melakukan penipuan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Sangat disesalkan aksi unjuk rasa tersebut, karena diduga ada upaya untuk membenturkan para pedagang yang merupakan anggota Koppas Ciracas dengan pengurus koperasi. Saya katakan demikian karena sebenarnya pengurus koperasi sudah mengupayakan yang terbaik untuk bisa mengembalikan satu per satu uang nasabah, namun para pedagang diduga diprovokasi untuk ditetapkan supaya menjadi klien dari salah seorang pengacara tertentu yang mau menerima pengembalian dalam satu pintu saja,” kata Donny dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Donny mengatakan, tidak ada satu pun undang-undang yang bisa mengatur bahwa koperasi harus tunduk kepada keinginan seorang pengacara, yang ada koperasi berkewajiban mengembalikan dana anggotanya.

“Mengapa upaya satu pintu terus diupayakan bahkan dipaksakan, karena diduga ada kepentingan untuk memotong komisi dari pengacara tersebut,” kata advokat kelahiran Makassar itu.

“Seandainya pengacara tersebut tidak membuat laporan pidana dugaan penipuan yang menurut saya sangat mengada-ada, proses pengembalian akan terus berjalan, dan akan banyak nasabah yang sudah lunas,” sambung Donny sembari menunjukan bukti foto pengembalian dana nasabah yang juga diterima oleh kuasa hukum pedagang.

Likuiditas

Ia mengakui koperasi simpan pinjam ini memang mengalami gangguan likuiditas, tapi itu terjadi bukan karena adanya penipuan apalagi penggelapan. Gangguan likuiditas terjadi karena adanya nasabah yang meminjam, tapi usahanya terdampak pandemi Covid-19 sehingga terganggu pengembalian.

BACA JUGA  Pendapat Hukum OC Kaligis Mengenai Permohonan PK Kedua

“Sangat berbeda dengan penipuan, kalau penipuan itu ada upaya misalnya dengan identitas palsu, kata-kata bohong, martabat palsu dengan rangkaian perbuatan, membujuk orang supaya menempatkan dananya, jadi apanya yang menipu dan dimana letak menipunya?,” terangnya.

“Koppas Ciracas memiliki izin lengkap, tidak memberikan janji-janji palsu, nasabah sendiri yang datang menyetorkan uangnya dan uang tersebut kemudian disalurkan kepada nasabah yang membutuhkan selama dia anggota koperasi, mereka juga memberikan jaminan dan jaminan masih numpuk di koperasi, kami juga punya perasaan kalau memang usahanya mereka belum maju, masa kita mau paksa untuk mengembalikan,” lanjut Donny.

Kendati demikian, menurutnya, upaya pengembalian terus dilakukan oleh pengurus koperasi. Salah satu dengan mengundang investor yang ingin menempatkan dananya.

“Kami juga mengaku sudah empat kali koperasi mengundang nasabah untuk datang terkait pengembalian, tapi menolak kecuali langsung dibayar lunas. Kami justru mempertanyakan angka lunas tersebut, karena berbeda dengan hitung-hitungan koperasi, bahkan ada salah satu nasabah meski sudah dibayar lunas, tapi diduga memanfaatkan situasi dengan mengaku belum mendapat pengembalian,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Ia mengatakan, bila begitu kondisinya pihaknya pun mengalami krisis kepercayaan bila pengembalian uang nasabah tetap harus melalui satu pintu. Pasalnya, pihaknya menilai tidak ada kejujuran dan itikad baik yang justru diduga didompleng oleh pihak-pihak yang tidak jujur.

“Saya terus menyemangati kepada pegawai koperasi agar tetap tabah menjalankan tugasnya meski mendapat intimidasi dan tekanan. Ketua Koppas Ciracas selama berapa tahun tidak pernah menerima gajinya, bahkan menaruh uangnya, dan itu belum bisa dikembalikan,” tutur peraih gelar Master of Law di bidang Intellectual Property Rights dari School of Law Universitas Murdoch, Perth Australia itu.

BACA JUGA  Karenina Maria Anderson Minta Maaf Pada Keluarga Usai Ditangkap

Bukan Ranah Pribadi

Donny juga menyesalkan adanya aksi unjuk rasa yang mengarah ke ranah pribadi dan keluarga Ketua Koppas Ciracas Budianto Sugianto. Hal ini terjadi ketika toko emas anak ketua koperasi di Pasar Ciracas menjadi sasaran demonstran.

“Bahkan ada yang menyebut toko emas tersebut bisa dijual. Kan gak ada hubungannya dengan keluarga Ketua Koperasi. Jika ingin menyampaikan aspirasi silahkan saja itu hak anda, tapi harus juga mematuhi aturan, jangan memprovokasi. Karena selama ini telah terjalin hubungan yang sangat baik antara pengurus koperasi dan para pedagang yang merupakan anggota koperasi,” katanya.

Koppas Ciracas
Kuasa Hukum Koppas Ciracas, Donny Alamsyah Sheyoputra, S.H., M.Si (Han), LL.M., menunjukkan bukti surat laporan polisi.(Foto: istimewa)

Pihaknya juga telah membuat laporan polisi dengan No: LP/B/545/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pegawai Koppas Ciracas.

“Saya telah membuat laporan polisi terhadap provokator yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman oleh pedagang pasar yang bukan urusannya, karena dia memaksakan harus satu pintu,” katanya.

Donny berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar ada efek jera terhadap pelaku yang dinilainya sangat arogan. Kendati demikian, meski Kapolres sudah berganti, namun laporan polisi tersebut belum juga ditindaklanjuti.

“Yang jelas kami telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan, tidak benar kalau koperasi telah menipu. Sekali lagi saya ingatkan, jangan benturkan pedagang pasar dengan pengurus koperasi yang sampai saat ini masih berupaya untuk mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA  Imbas Demonstrasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Terkait mediasi, ia menegaskan tidak mau lagi duduk bersama dengan pihak yang mau menang dan benar sendiri dengan memaksakan kehendak tanpa adanya sikap saling menghormati.

“Saya sendiri malah dituduh, saya tidak kenal mereka. Saya hanya kenal Ketua Koppas Ciracas dan keluarganya,” pungkas advokat peraih gelar Magister Sains Bidang Pertahanan dari Universitas Pertahanan (Unhan) itu.

Sebelumnya, Selasa (30/1/2024), sekitar seratus pedagang Pasar Ciracas, Jakarta Timur, menenggelar unjuk rasa di halaman depan pasar tersebut terkait pengembalian uang tabungan koperasi yang diklaim telah mencapai Rp6 miliar.

Sembari membawa spanduk besar yang menuntut agar Ketua Koppas Ciracas Budianto mengembalikan uang tabungan para pedagang yang mencapai 134 orang.

“Kami melakukan unjuk rasa ini karena sudah bosan menunggu hampir tiga tahun lebih. Pihak koperasi selalu berjanji akan mengembalikan uang para pedagang, namun selalu diingkari,” kata Indra, salah satu pedagang pasar Ciracas di sela-sela aksi unjuk rasa.(tim)

Barron Ichsan Perwakum