DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyelenggarakan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2025.
Upacara ini menjadi wujud sinergi lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, serta Kanwil Kemenkum NTT Wilayah Kerja Provinsi Bali, termasuk pegawai PPPK dan mahasiswa magang.
Kegiatan yang digelar di halaman Kanwil Kemenkum Bali pada Senin (1/12/2025) ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju”. Tema tersebut mencerminkan tekad aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga persatuan, integritas, dan kemandirian dalam pengabdian, serta menjadi kekuatan moral dan profesional demi Indonesia yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Dalam amanatnya, Eem menegaskan bahwa Korpri harus terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas.
Eem mengingatkan bahwa selama lebih dari setengah abad, anggota Korpri telah bekerja keras melayani masyarakat demi kemaslahatan bersama dan kemajuan negara.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri. Pola karier dan pengembangan profesionalisme, harus terbebas dari campur tangan politik serta berbagai kepentingan yang dapat mengganggu netralitas ASN. Kemandirian dan netralitas Korpri merupakan fondasi utama dalam mendukung pemerintahan yang bersih, efektif, dan berwibawa.
Selain itu, Eem menyoroti urgensi adaptasi birokrasi di era digital. ASN dituntut bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan kompetitif.
ASN juga diharapkan menjadi penggerak transformasi digital pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, serta membangun kepercayaan publik.
KORPRI, lanjutnya, harus menjadi motor penggerak transformasi digital birokrasi sebagai bagian dari Delapan Tekad Kesiapsiagaan Korpri.
Komitmen pemerintah terhadap penguatan Korpri, menurut Eem, telah diwujudkan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pembaruan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman, memperkuat kepentingan ASN, menjaga kode etik profesi, serta meneguhkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Menutup amanat, Eem mengajak seluruh anggota Korpri untuk menerapkan sikap Korpri Siaga dan melaksanakan Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI dengan kekompakan dan soliditas. Salah satu tekad yang ditekankan adalah menjaga netralitas dan integritas ASN.
Ia kembali mengingatkan agar ASN menjauhi korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar, serta menanamkan nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
Pada akhir kegiatan, Eem menyampaikan harapannya bagi seluruh ASN di lingkungan Kemenkum Bali. Pelaksanaan upacara ini harus menjadi refleksi bagi seluruh ASN untuk memperkuat integritas dan disiplin diri.
“Saya berharap setiap anggota Korpri di lingkungan Kemenkum Bali, Imigrasi Bali, dan Kemenkum NTT Wilayah Kerja Bali dapat memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara, serta menjadi kekuatan moral dan birokrasi yang menuntun Indonesia menuju masa depan yang maju, berdaulat, dan berkeadilan,” harapnya.(One/01)

