Tri Indroyono
Bali  

Kanwil Kemenkumham Bali Hadiri Koordinasi Sekretariat Nasional SDGs

Koordinasi Sekretariat Nasional SDGs di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Denpasar, Jumat (26/5/2023). Dok.Kemenkumham Bali
Koordinasi Sekretariat Nasional SDGs di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Denpasar, Jumat (26/5/2023). Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Mewakili Kanwil Kemenkumham Bali, JF Analis Hukum ahli Muda Syamsudin M, menghadiri kegiatan Koordinasi Sekretariat Nasional SDGs di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Denpasar, Jumat (26/5/2023).

Kegiatan itu dipimpin Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Puni. Hadir juga pejabat Manajer Pilar Ekonomi Sekretariat Nasional SDGs Bappenas Setio Budiantoro dan Manajer Pilar Hukum dan Tata Kelola Indriana Nugraheni.

Kemenkumham Bali

Acara tersebut membahas mengenai klinik SDGs yang bertujuan untuk mediskusikan pencapaian pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs, baik yang telah tercapai, akan tercapai serta perlu perhatian khusus. Kemudian mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan yang akan dihadapi dalam proses pelaksanaan RAD SDGs.

Manajer Pilar Ekonomi Sekretariat Nasional SDGs Bappenas, Setio Budiantoro menyampaikan permintaan dan penjelasan lebih konprehensip mengenai konsep “Tri Hita Karana” yang menjadi ruh pembangunan di Bali. Sebuah konsep yang boleh jadi dapat ditiru oleh daerah lain sesuai dengan tipologi daerah masing-masing.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Kukuhkan Satops Patnal Pemasyarakatan

Selain menyoroti angka kemiskinan di Pulau Dewata berdasarkan data Bappeda Bali. Lebih-lebih di masa pandemi, semua sektor informal terbilang melemah.

Kendati demikian, untuk mengetahui lebih jauh, disamping memanfaatkan cara umum atau konvensional, mendekati angka kemiskinan dapat pula dilakukan dari asfek hukum.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Syamsudin menjelaskan, bahwa bidang hukum dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui lebih detail angka kemiskinan. Adapun program layanan pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin, pada bidang litigasi perdata, lebih banyak atau didominasi oleh persoalan rumah tangga, cerai gugat karena masalah ekonomi, artinya kemiskinan.

Menurutnya, permohonan bantuan hukum dapat diajukan kepada LBH yang telah memiliki ikatan kerja sama dengan Kemenkumham Bali. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut yaitu melampirkan surat keterangan miskin.

BACA JUGA  Polsek Abiansemal Lakukan Pengawasan Prokes Sasar Pasar Senggol Mambal

“Realitanya, urat keterangan tersebut mudah diterbitkan oleh pihak desa. Oleh karena itu, perlu kerja sama PBH bersama Kepala Desa atau Perbekel untuk memudahkan penerbitan surat keterangan tersebut sesuai kondisi sesungguhnya.

“Dan mesti menjadi perhatian bersama, Kemenkumham dan Pemda, ditengarai surat tersebut sulit diperoleh hanya karena khawatir dianggap tidak berhasil menekan angka kemiskinan di wilayahnya. Padahal dengan cara ini sesungguhnya, angka kemiskinan juga dapat dideteksi dan ditindak lanjuti untuk dikategorikan dapat menerima bantuan hukum cuma-cuma,” sambung Syamsudin.

Ia memaparkan, untuk memaksimalkan peran Kemenkumham dalam pencapaian prioritas SDGs, pihaknya telah memiliki inovasi unggulan, salah satunya terbentuknya Posyankumhamdes. Meskipun ini produk Kemenkumham, namun membutuhkan perhatian semua pihak dalam memaksimalkan fungsinya, mendukung penanganan masalah di bidang hukum.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 terus Menurun, Koster Klaim Bali sudah Masuk Endemi

“Posyankumhamdes dapat menjadi wadah pertemuan antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan persoalan kemasyarakatan yang dapat saja mempengaruhi berjalannya proses pembangunan, dapat dikomunikasikan dua arah. Pemerintah mendengar, mengakomodir, selanjutnya memberikan solusi sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(one/01)

Tinggalkan Balasan