BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 dan Halal Bihalal yang dilaksanakan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Selasa (2/5/2023).
Hadir dalam upacara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Gun Gunawan bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan, dan Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sedangkan, Kadiv Administrasi, Mamur Saputra bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti dari Aula Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali.
Menkumhamham Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menjadikan sistem pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana, kini harus bertransformasi.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi,” ujar Yasonna saat memimpin Upacara HBP ke-59 di lapangan Kemenkumham.
Upacara tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Halal bihalal peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang diikuti seluruh pegawai unit utama dan wilayah se-Indonesia secara virtual. Ada pun sedianya HBP ke-59 jatuh pada 27 April 2023 lalu.
Menurut Yasonna, hal tersebut juga menuntut perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Ia kembali mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PAS dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigm menjadi sebuah keniscayaan.
“Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan, namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku,” ujar Yasonna.
Dalam strategi penanganan overcrowded, lanjutnya, pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.
“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa 8 hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration. Pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif,” ujarnya.
Yasonna menegaskan, konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. Menurutnya, hak tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas.
“Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instropeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan. Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri,” tegas Yasonna.
Yasonna juga mengapresiasi pemasyarakatan yang telah mampu menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2023.
“Kita semua memahami bahwa pada masa-masa kemarin kita semua diombang-ambingkan oleh pandemi, namun berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bangsa ini selamat dan bertahan, termasuk institusi pemasyarakatan yang mampu melewati situasi krisis ini dan pada akhirnya mampu mengamankan sampai pada masa transisi menuju endemi,” ungkapnya.
Mengingat upacara yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal, ia pun berharap agar seluruh pegawai dapat memaknainya sebagai momentum untuk saling memaafkan, instropeksi diri, dan memperkuat tali silaturahmi.
Tak lupa ia juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk segera fokus bekerja, perkuat sinergi dan kolaborasi, serta meningkatkan kedisiplinan.
“Sebagai abdi negara, ASN harus memiliki sikap disiplin yang tinggi sehingga akan optimal dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akhir kata, Dirgahayu Pemasyarakatan! “Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59″ Tetaplah menjadi Aparatur Sipil Negara yang tulus dan ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.
Pada upacara HBP ke-59, berbagai pertunjukan dari warga binaan dan petugas pemasyarakatan juga ditampilkan. Seperti baris berbaris WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Robodance Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Tim Tanggap Darurat Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Nusakambangan, serta Display Marching Band Taruna Poltekip dan karnaval fashion show busana daur ulang warga binaan Kanwil Banten.(One/01)