BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tiga orang penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani perkara Valencya (45) dimutasi serta diperiksa oleh Propam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan, keputusan memutasi penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) ini diambil atas perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
“Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya sudah dimutasikan, dalam rangka evaluasi, (diperiksa), oleh Propam Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
“Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan,” sambung Erdi.
Ia menjelaskan, kasus Valencya ditangani oleh Dirkrimum Polda Jabar atas laporan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) soal kekerasan psikis.
“Dalam menangani perkara sudah melakukan upaya mediasi di antara dua belah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan namun tidak menemui kata sepakat untuk berdamai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebanyak 9 orang jaksa dari Kejati Jabar dan Karawang yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Kejati Jabar mengaku akan menyerahkan dan mendukung semua keputusan yang ditetapkan Kejagung. Terlebih, penanganan perkara mendapat eksaminasi khusus oleh Kejagung.
“Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Diketahui, dalam kasus ini, Valencya dituntut 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena memarahi suaminya Chan Yu Ching asal Taiwan yang sering mabuk dan jarang pulang.
Velencya menikah pada tahun 2000 dengan suaminya tanpa mengetahui status duda anak tiga. Biaya dan mahar emas saat menikah pun diketahui hasil pinjaman yang harus dibayar oleh Valencya hasil dari buruh tani, buruh pabrik dan berjualan di Taiwan.
Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. Sedangkan suaminya yang masih berstatus Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.
Suatu saat, ia memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk. Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.(red)