Tri Indroyono
Bali  

Kapolresta Denpasar Pimpin Jam Pimpinan dan Penyerahan Dana Sukarela ke Anggota Berduka

Foto:dok.Humas Polresta Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memimpin kegiatan Jam Pimpinan di lapangan apel Mapolresta Denpasar, Rabu (28/7/2021).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan dana sukarela kepada 3 personel Polresta Denpasar yang mengalami kedukaan.

Kemenkumham Bali

Pada kesempatan itu, Kapolresta Denpasar menyampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur No. 12 tentang PPKM Darurat Level 4 yang merupakan pelonggaran terhadap SE Gubernur sebelumnya.

“Dimana SE ini mengakomodir beberapa keluhan masyarakat, yang paling penting bagaimana masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meniadakan kerumunan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Dilantik Jadi Anggota MPWN-MKNW

Jansen mengatakan, menindaklanjuti petunjuk arah (jukrah) dari pimpinan Operasi Aman Nusa Agung II masih berlangsung sampai 2 Agustus 2021, baik yang tersprin maupun tidak.

“Agar tidak mengendorkan kegiatan pencegahan penyebaran Covid 19, baik kegiatan yustisi, sosialisasi maupun deteksi dini dan percepatan vaksin sesuai program pemerintah 1 juta vaksin per hari,” katanya.

Menurutnya, walaupun ada pelonggaran aktivitas masyarakat sesuai SE Gubernur No.12 khususnya sektor kecil dan menengah, tetap tegas dalam menjalani tugas yang diemban.

Foto:dok.Humas Polresta Denpasar

“Apabila ditemukan pelanggaran adakan tindakan tegas terukur bersama Satpol PP, karena kelonggaran yang diberikan pemerintah bukan untuk memudahkan untuk melakukan pelanggaran,” tegas Jansen.

BACA JUGA  Pasutri Asal Rusia yang Menari di Pura Pengubengan Besakih Dideportasi

“Kemudian langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kita harus dukung dalam melaksanakan Isolasi terpusat dengan prioritas desa atau kelurahan zona merah. Apabila ditemukan warga yang positif Covid-19 agar segera diarahkan ke lokasi isolasi terarah,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan untuk menggunakan public address dalam melaksanakan sosialisasi dengan bahasa Indonesia, bahasa Bali maupun bahasa Inggris. Pertahankan lokasi-lokasi yang harus tutup sementara seperti mall, tempat wisata, tempat hiburan dan budaya.

Foto:dok.Humas Polresta Denpasar

Kapolresta mengatakan, agar dibuatkan Posko PPKM Darurat di tempat yang memungkinkan dengan kegiatan membagikan masker, penyemprotan disinfektan, pembatasan pengunjung dan waktu berkunjung. Kemudian mengawasi batas jam operasional dan mengarahkan pembuatan pintu masuk berbeda dengan pintu keluar.

BACA JUGA  Menparekraf Apresiasi Peran Pers dalam Meningkatkan Pariwisata Bali

“Saya juga berterima kasih kepada personel Polresta yang terlibat langsung dalam penanganan kasus penganiayaan di Monang Maning, sesuai perintah pimpinan agar tindakan premanisme ditiadakan jangan sampai muncul lagi agar Bali bebas preman,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan penyerahan dana Sukarela kepada 3 perwakilan anggota Polresta Denpasar yang mengalami kedukaan.(one)

Tinggalkan Balasan