Hukum  

Kejari Jakpus Terima 5 Tersangka Korupsi IUP PT QSS

Kejari Jakarta Pusat menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat.

Penyerahan lima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 113 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat dan dokumen,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Selain tersangka, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa aset yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan. Aset tersebut terdiri atas sembilan kapal tunda atau tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, satu Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.

BACA JUGA  Kejagung Bakal Tindak Tegas Dua Oknum Jaksa Nakal Kejari Sumenep

Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan dan dua bidang tanah kosong yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Anang, setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset yang telah disita tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.

Penyerahan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti dan aset yang berkaitan dengan perkara. Pengelolaan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan inventarisasi serta memberikan tanda sita terhadap aset-aset yang dimaksud.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, SDT alias Aseng bersama tersangka lainnya diduga telah melakukan sejumlah kegiatan terkait PT QSS sejak 2017. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa didahului proses due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.

Para tersangka juga diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS. Namun, mereka diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.

BACA JUGA  Merasa Dikriminalisasi Agus Hartono Minta Perlindungan Hukum ke KKRI

Dugaan penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Dalam prosesnya, penjualan dilakukan dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Agung menduga terdapat kerja sama antara para tersangka dengan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan kegiatan ekspor bauksit.

Kejaksaan Agung kemudian melakukan penghitungan terhadap dampak keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah triliunan rupiah.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 triliun. Nilai kerugian negara itu tercatat sebesar Rp4.093.489.527.715,86,” pungkas Anang.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Rudiantara, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan

Dengan penyerahan Tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS berlanjut ke tahap penuntutan. Lima tersangka beserta barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan pengelolaan aset sitaan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Aset tersebut akan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku selama proses hukum terhadap para tersangka berjalan.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor bauksit. Kejaksaan Agung menyebut proses penyidikan telah dilengkapi pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta pengumpulan dokumen dan surat sebagai alat bukti. (UM/09)