JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyebab utama terjadinya sengketa pertanahan karena kepemilikan dan penguasaan tanah yang tidak merata sehingga memunculkan ketimpangan.
“Sehingga legalitas kepemilikan tanah hanya didasarkan pada bukti formal, tanpa memperhatikan produktivitas tanahnya, dan juga persoalan administrasi pertanahan yang belum tertib,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Datun Kejari Jakpus) Agung Irawan.
Agung menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penerangan hukum pencegahan kasus pertanahan tahun 2023, bertempat di kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakpus, Rabu (13/9/2023).
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, Kasi Datun ini menjelaskan soal sengketa laham dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2023 ini, bertujuan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pada intinya para stakeholder terkait, baik di tingkat RT, RW, Lurah dan Camat wajib menjaga aset yang berada diwilayahnya masing-masing.
“Meskipun itu aset milik Kementerian lembaga atau BUMN, tapi minimal mereka mengetahui sehingga memitigasi resiko tanah-tanah tersebut yang tidak dikuasai tapi kepemilikannya adalah negara, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa aturan yang jelas,” kata Agung. (05)