Kasi Datun Kejari Jakpus Sampaikan Peran JPN dan Potensi Fraud Dana Kapitasi

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Datun Kejari Jakpus) Agung Irawan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Datun Kejari Jakpus) Agung Irawan menghadiri undangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai nara sumber Exutive Meeting Fasles Kesehatan tingkat Pertama tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Agung Irawan menyampaikan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi BPJS Kesehatan serta menjelaskan potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu Puskesmas dan Dokter Praktek Perorangan (DPP), dan Klinik Pratama.

Kemenkumham Bali

Hal ini terjadi karena besarnya dana yang dikelola oleh Puskesmas terutama dana kapitasi. Dana Kapitasi JKN wajib dikelola dan dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh para penyelenggara sesuai dengan tanggung jawabnya.

BACA JUGA  Warga Medan Belum Terdaftar BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis

Pengelolaan dana kapitasi JKN yang dimulai dari penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan harus didukung dengan regulasi dan sistem yang applicable, sumber daya manusia yang cukup dari segi kualitas dan kuantitas, serta alat pengawasan dan pengendalian yang memadai.

Dia menambahkan, Kegiatan ini sebagai dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan koordinasi pelayanan kesehatan bagi Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta JKN di wilayah Jakarta Pusat.

“Aktifitas ini juga sebagai Pengenalan tugas dan fungsi Datun dan kaitan MoU dengan BPJS kesehatan terkait penanggulangan upaya fraud,” tukas Agung Irawan. (05)