“Semoga Presiden mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk memilih sosok yang tepat menjadi menteri yang diangkat, berdasarkan hak prerogatif presiden,”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Kaspudin Nor, berharap kursi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sepeninggal wafatnya Tjahjo Kumolo diisi oleh orang profesional.
“Menurut pandangan saya sebaiknya diisi oleh orang profesional di luar parpol. Pejabat karier yang setara dengan jabatan nasional,” ujar Kaspudin Nor, kepada Sudutpandang.id, Selasa (5/7/2022).
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) periode 2011-2015 ini menyebut banyak sosok anak bangsa yang layak menduduki kursi Menpan-RB. Salah satunya dari MPR-RI.
“Berpengalaman dalam bidang administrasi dan aparatur negara, cakap, dan tentunya memiliki integritas,” kata Pengacara senior yang pernah tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) membela Megawati Soekarnoputri pada 27 Juli 1996.
Kendati demikian, menurut Ketua Umum DPN Lembaga Aspirasi Nasional dan Analisis Strategis (Landas) Indonesia ini, pemilihan menteri kabinet merupakan hak prerogatif, presiden.
“Semoga Presiden mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk memilih sosok yang tepat menjadi menteri yang diangkat, berdasarkan hak prerogatif presiden,” harap Kaspudin yang saat ini sedang menyelesaikan disertasi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan.
Seperti diketahui, kursi Menpan-RB saat ini kosong sepeninggal Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama yang akan mengisi jabatan Menpan-RB.
“Pak Jokowi pasti sudah tahu dan sudah ada di kantong beliau. Mungkin hanya menunggu lewatnya waktu belasungkawa,” ucap Mahfud, Senin (4/7/2022).
Presiden Jokowi telah menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai MenPAN-RB) ad interim untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 4 hingga 15 Juli 2022.
Penunjukan Tito tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara yang terbit pada Senin (4/7/2022).(red)