JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Beng Koestanto (47), selama 4 tahun penjara terkait perkara dugaan penipuan senilai USD 35 Juta atau kurang lebih Rp500 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sundaya, Lusiana dan Priyo Wicaksono dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim pimpinan Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
”Hal yang memberatkan kerugian korban sangat besar, oleh karena itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar JPU Priyo Wicaksono.
”Terdakwa Herry Beng Koestanto, (47) pemilik Permata Energy Resources Group, terbukti melakukan penipuan kepada korban Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012,” sambung JPU, saat membacakan tuntutan.
Terdakwa, kata JPU, cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan, terdakwa pada tahun 2016 pernah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) karena kasus penipuan penggelapan sebesar Rp53 miliar terkait jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong. Perkara tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Masih menurut JPU, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011. Dimana korban Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal Bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank tersebut cair.
“Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair sebelumnya, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin,” ungkap JPU.
Bahkan, lanjutnya, terdakwa tidak mau terbuka dan mengakui kemana uang yang diterima dari korban. Padahal semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa di luar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau 500 miliar.
“Penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri ke luar negeri karena memiliki aset dan properti termasuk di Singapura,” terang JPU.
“Perbuatan terdakwa Herry Beng Koestanto terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni penipuan,” tambahnnya.
Sidang virtual dan terbuka untuk umum ini akan dilanjutkan pada Senin (5/7/2021) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.(wan)