JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima pelimpahan berkas perkara tahap 2 kasus kematian balita yang tewas dianiaya di Pasar Rebo dengan terdakwa TH dan AS pada Rabu (17/5/2023).
Kasi Pidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho melalui Kepala Subseksi Prapenuntutan, Ari Meilando mengatakan, kedua pelaku merupakan kakek dan nenek tiri korban berinisial AF.
“Kedua terdakwa kita jerat dengan Pasal 76c jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Yang mana uraian unsurnya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia,” ujar Ari Meilando dalam keterangannya.
Ari menjelaskan, untuk agenda pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) rencananya akan dilakukan pada Rabu, 24 Mei 2023.
“Kedua terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban AF, diketahui sejak tanggal 9 hingga 15 Januari 2023 dengan cara berturut-turut. Selanjutnya korban dinyatakan meninggal di Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur,” ungkapnya.
Ari menerangkan, berdasarkan hasil otopsi RS Bhayangkara Polri Keramat Jati pembuluh darah pada bagian otak korban pecah yang diduga akibar kekerasan oleh kedua terdakwa.
Korban AF dititipkan oleh ibu kandungnya yang berinisial SW kepada TH dan AS pada September 2022 lalu.
“Motif pelaku karena kesal terhadap korban. Diduga SW, ibu kandung korban tidak kunjung memberikan nafkah untuk kebutuhan AF, sehingga membuat kedua terdakwa ini kesal. Karena dianggap terdakwa SW telah menelantarkan korban,” papar Ari.
Untuk orang tua korban berinisial SW, lanjutnya, dilakukan dengan penuntutan secara terpisah dengan dakwaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 76b Jo. Pasal 77b.
“Adapun untuk penanganannya dari unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Untuk penyerahan barang bukti dan tersangka pada hari ini Rabu, 17 Mei 2023) dengan didampingi penasihat hukum tersangka. Dan untuk berkas dakwaan dan lain-lain kita sudah lengkap,” ujarnya.
“Untuk alat bukti sudah kita akomodir semua. Dan untuk pembuktian nanti bisa kita lihat di persidangan. Saat ini TH dan SW berada di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan untuk AS berada di Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur,” tambah Ari.
AF merupakan anak dari SW. Ia lahir pada 15 Februari 2021, saat ini berusia 1 tahun 9 bulan. Sebelum dititipkan kepada terdakwa, AF sempat tinggal bersama dengan SW di bawah kolong jembatan playover Pasar Rebo dengan kondisi kurang gizi.(Erfan/01)