JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015 segera diadili.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (13/12/22) melakukan tahap II tersangka HD dan tersankga IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Perlu diketahui bahwa tersangka HD (Kepala UPT Alkal) Dinas Marga Provinsi DKI Jakarta selaku PPK, dan tersangka IM selaku Direktur DMU, dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal).
Dalam kegiatan pengadaan alat-alat berat tersebut tersangka HD merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku Direktur PT DMU selaku penyedia barang dengan nilai kontrak Rp 36.100.000.000.
Tersangka HD dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS, hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU sehingga petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP,padahal diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.
Bahwa tersangka IM selaku Direktur PT. DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
“Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp13.673.821.158,” Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Selasa (13/12/22).
.Karena dalam kegiatan pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan tahun anggaran 2015 tersebut menyalahi ketentuan: Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Jo Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baik dalam tahap penyidikan hingga penyerahan tahap II, tersangka HD dan IM dilakukan penahanan. (05)