Hukum  

Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Group Head Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019 terus dikebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.

Kemenkumham Bali

“Saksi yang diperiksa yaitu FS selaku Group Head Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (persero),” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

BACA JUGA  Kejagung Diskusi Bahaya Judi Online Melalui OM JAK Menjawab

“Ada enam tersangka atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AH,” tutur Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. (05)