Hukum  

Kasus Narkoba, Roby Geisha Divonis Dua Tahun Penjara

Roby Satria
Roby Satria, gitaris band Geisha saat menjalani diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Foto:JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gitaris band Geisha, Roby Satria divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual. Sementara Roby mengikuti sidang di Lapas Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili kuasa hukumnya dalam persidangan.

“Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun,” kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya, di PN Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Menurut Rustandi, ada hal yang meringankan hukuman kliennya

“Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan