Hukum  

Kasus Pemalsuan AJB, Jaksa Tuntut Zainal Tayeb 3 Tahun Penjara

Zainal Tayeb datang dan kembali dari Polres Badung ke Kejaksaan dengan pakaian tahanan dan diborgol/Foto:One SP

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Zainal Tayeb (ZT). Menurut JPU Dewa Arya Lanang Raharja pengusaha yang juga promotor tinju itu, terbukti bersalah dalam dugaan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Selasa (16/11/2021).

Kemenkumham Bali

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

“Perkara itu terkait jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung, tahun 2017 silam. Dengan mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp21 miliar terhadap Hedar Boy Syam, terdakwa Zainal Tayeb menjual tanah itu kepada Hedar Boy Syam secara sadar dan berencana hingga menimbulkan kerugian atas kelebihan pembayaran sebesar Rp21 miliar,” papar Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Namun, lanjut JPU, belakangan diketahui luas tanah itu tidak sesuai akta, yakni hanya seluas 8.892 meter persegi, sehingga ZT dilaporkan ke polisi.

Menanggapi tuntutan JPU, Mila Tayeb, selaku kuasa hukum ZT menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Majelis Hakim pimpinan I Wayan Yasa mengagendakan persidangan selanjutnya pada pekan depan.(Lex)

BACA JUGA  Penjelasan PN Denpasar Soal Penangguhan Penahanan Zainal Tayeb

Tinggalkan Balasan