Hemmen
Hukum  

Banding Ditolak, Zainal Tayeb Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

Zainal Tayeb (kedua kiri) bersama tim penasihat hukum (Foto:One)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Upaya Zainal Tayeb mendapatkan keringanan hukuman di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, kandas. Pasalnya, mantan promotor tinju itu tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pengadilan Tinggi tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 841 /Pid.B/2021/PN Dps, tanggal 25 November 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA) Kamis (6/1/2022).

Duduk sebagai Ketua Majelis banding yaitu Nyoman Sumaneja dengan anggota Sudarwin dan Sumpeno. Majelis Tinggi juga memerintahkan Zainal Tayeb untuk tetap ditahan. Juga menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu,” ujar majelis dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/1/2022.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, terdakwa memberikan keterangan kepada Notaris memiliki 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 13.700 meter persegi.

Luas tanah tersebut untuk dimasukkan ke salah satu klausul dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 tentang perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan. Akta tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban Hedar Giacomo selaku pihak kedua.

Namun menurut Kajari, faktanya 8 SHM tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.

“Terdakwa dalam memberikan keterangan kepada Notaris bila terdakwa memiliki delapan buah sertifikat hak milik dengan luas total 13.700 meter persegi. Padahal faktanya delapan buah sertifikat hak milik tersebut hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi,” jelas Maha Agung, Selasa (16/11).

Maha Agung mengungkapkan dengan adanya akta tersebut, saksi korban Hedar Giacomo diharuskan membayar delapan SHM dengan luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp 61.650.000.000 dengan sebelas kali termin pembayaran.

“Namun pada faktanya delapan SHM yang menjadi objek akta hanya memiliki total luasan 8.892 meter persegi sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21,6 miliar,” ungkap Maha Agung.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan