JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus penganiayaan terhadap jaksa di Serdang Begadai, Sumatera Utara (Sumut), berakhir dengan perdamaian antara korban dan terdakwa. Kesepakatan dicapai pada Selasa (6/1/2026) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui mediasi yang difasilitasi seorang anggota DPRD Kabupaten Serdang Begadai.
Kesepakatan damai terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Jaksa Serdang Bedagai ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, Dedy Pranoto dan Elmanta Sitepu, adalah Dede Ernawati, istri terdakwa Alpa Fatria Lubis, beserta kakaknya, Masita Lubis.
Kedua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Poppi Juliyani, dengan anggota Endah Sri Andriyati dan Irwan Hamid.
Dede dan Masita disumpah untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Deffa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Mereka menyampaikan bahwa korban, John Wesli, telah sepakat berdamai dengan ketiga terdakwa, yakni Alpa Fatria, Surya Dharma, dan Mardiansyah.
Perdamaian tersebut mencakup kesepakatan ganti rugi atas biaya pengobatan korban John Wesli dan Acensio, yang mengalami patah tulang akibat penganiayaan.
Kesepakatan ini diinisiasi untuk menenangkan kedua belah pihak serta mengakhiri konflik secara hukum dan kekeluargaan.
Sebelumnya, JPU Hendri Edison menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Alternatif tuntutan yang disiapkan termasuk Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.
Sidang kasus penganiayaan terhadap Jaksa John Wesley Sinaga, beserta seorang staf tata usaha, dipindahkan ke PN Jakarta Timur. Sebelumnya, perkara ini dijadwalkan disidangkan di PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perpindahan lokasi sidang dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).(Paulina/01)









