Hemmen
Bali, Hukum  

Kasus Penganiayaan Pecalang, Dua WNA Akan Diadili di PN Denpasar 

Kasus Penganiayaan Pecalang, Dua WNA Akan Diadili di PN Denpasar 
Dua WNA yang diamankan Polsek Kuta (Foto:Dok.Polsek Kuta)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang warga negara asing (WNA) Amerika Serikat keturunan Mesir akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/6/2024) mendatang. WNA berinisial AA (27) dan ZAA (30) ini akan diadili terkait dugaan penganiayaan terhadap pecalang.

Informasi sidang perdana perkara yang menjerat kedua WNA tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gede Arcana.

Kemenkumham Bali

“Sesuai penetapan dari pengadilan, Selasa depan ini disidangkan,” kata Gede Arcana saat menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan informasi, keduanya diamankan Polsek Kuta pada Senin (22/4/2024) di sebuah vila lantaran diduga menganiaya seorang pecalang lantaran tak terima ditegur.

Pecalang tersebut menegur adik kakak tersebut setelah menerima laporan tamu vila yang mengeluhkan suara bising dari musik yang disetel oleh dua WNA tersebut pada dini hari.

BACA JUGA  WNA AS Dideportasi dari Bali Karena "Overstay" 123 Hari

Kasus ini ditangani Polsek Kuta dengan Nomor LP/B/ 55 /IV/ 2024.SPKT/Polsek Kuta/ Polresta Denpasar/Polda Bali ,Tanggal 22 April 2024.

Informasi yang berkembang kasus yang sempat viral ini akan diselesaikan melalui Restoratif justice (RJ).

Saat dikonfirmasi, pengacara korban, I Ketut Gede Citarjana Yudiastra menyatakan bahwa kliennya tidak menerima perdamaian, dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

“Klien kami tidak menerima perdamaian dan berarti kasus yang menimpa klien kami tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” kata Citarjana saat dihubungi sudutpandang.id, Selasa (18/6/2024).

Citarjana mengaku orang tua pelaku memang sempat mendatangi kliennya, namun perdamaian di tolak.

“Memang orang tua pelaku sempat mendatangi klien kami, namun ditolak untuk perdamaian,” katanya.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh Lakukan Pengamanan Pasar Murah

Terkait jadwal sidang kasus tersebut, ia mengaku menerima informasi jadwal sidang dari Kejari Badung, sidang akan digelar pada 25 Juni 2024 mendatang.

“Kami sudah konfirmasi ke Kejari Badung, untuk gelar sidang akan diagendakan pada tanggal 25 Juni nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Imigrasi Bali menyatakan siap untuk melakukan pendeportasian dengan penangkalan terhadap keduanya bila sudah ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap terkait kasus tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan kedua WNA tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat mereka.(Tim)