Hemmen
Hukum  

Munarman Minta Sidang Offline Karena Gangguan Penglihatan

Munarman (dok.Son)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Permintaan sidang langsung itu lantaran Munarman mengalami gangguan penglihatan layar monitor apabila sidang berlangsung secara online.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengungkapkan alasan kliennya meminta sidang digelar secara offline atau langsung di ruang siang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar,” kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui wartawan saat jeda istirahat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Azis bersyukur permohonan kliennya sidang digelar langsung dikabulkan majelis hakim. Dia berharap persidangan nantinya berjalan lancar.

“Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi,” ujar dia.

Di sisi lain, Aziz mengutarakan alasannya meminta untuk sidang digelar secara offline. Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 KUHAP ketika mengajukan barang bukti dalam sidang harus dilihat secara jelas.

“Itu harus jelas (serahkan barang bukti). Kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal,” sebut Aziz.

Adapun sampai saat ini sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas dakwaan setebal 65 halaman.

“Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya,” kata Aziz.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dengan begitu maka dalam agenda sidang selanjutnya, Munarman akan dihadirkan secara langsung atau offline di arena ruang sidang, di PN Jakarta Timur.

“Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, dengan melihat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terutama perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

“Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman,” katanya.

Permohonan itu, kata hakim, juga turut disertakan komitmen Munarman bersama kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.

“Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan,” ucap hakim dalam penetapannya.

Sementara, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, rencananya dalam agenda eksepsi mendatang Munarman dijadwalkan akan hadir dalam perkara dengan Nomor: 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim.

‘Selanjutnya sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” jelasnya.(sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan