ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Banda Aceh menetapkan Muhammad Amin (MA) etnis Rohingya, sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia, khususnya pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia,
Senin (18/12).
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tibanya kapal yang membawa 137 orang etnis Rohingya di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada 10 Desember lalu. Kini, rombongan etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar itu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang. Uang itu diserahkan kepada MA.
“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).
Menurut Fahmi, tersangka MA mengajak warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh menuju Indonesia dengan membayar sejumlah biaya. “Istri dan dua anaknya, termasuk MA, gratis ke sini,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para etnis Rohingya menuju Indonesia. Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia dibeli dari uang para penumpang.
“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.
“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.
Kini, MA telah ditahan di Polresta Banda Aceh usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12).
Sumber: voa