Kasus PJU Cianjur, Tim Hukum Dwi Purbo Ungkap Kejanggalan di Lapangan

Kejari Cianjur dugaan kriminalisasi
Kejari Cianjur (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim kuasa hukum Ketua Dewan Penasihat DPP Prabu Satu Nasional (PSN), Dwi Purbo, menyampaikan sejumlah kejanggalan atas penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mereka menyoroti tidak dilibatkannya pihak penyedia proyek saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik pekerjaan.

Salah satu sorotan utama tim kuasa hukum adalah proses peninjauan lapangan proyek PJU oleh Kejari Cianjur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) yang disebut tidak melibatkan pihak penyedia proyek, yaitu PT KPA.

“Kami telah menyurati secara resmi Kejari Cianjur agar diikutsertakan dalam peninjauan. Namun, pada hari pelaksanaan, kami tidak dilibatkan. Informasi hanya disampaikan secara lisan, dan saat tim kami tiba di lokasi, peninjauan telah selesai dilakukan oleh Kejari dan Dishub,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Tim penyedia menyatakan telah menyiapkan dokumentasi lengkap terkait titik-titik PJU di wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA  Cegah Kasus DBD, Dinkes Kota Bekasi Imbau Warga Lakukan PSN

“Data dan foto pekerjaan tersedia dan dapat ditunjukkan. Kami siap mengikuti uji lapangan secara bersama-sama,” tegas Dwi Purbo.

Menurut data yang mereka miliki, terdapat 11 titik di wilayah utara dan 40 titik di wilayah selatan yang diduga bermasalah. Tim tersebut menegaskan bahwa semua titik tersebut dapat diverifikasi di lapangan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan proses penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut diserahkan kepada Kejari Cianjur oleh seseorang bernama Yusuf Al Furqaan, bukan oleh Rachmat Hidayat yang tercantum dalam berkas perkara.

“Kami mempertanyakan, apakah Yusuf memiliki surat kuasa dari Rachmat? Mengapa bukan Rachmat langsung yang menyerahkan uang tersebut?” tanya Dwi Purbo.

Dalam proses tersebut, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Dadan, mengaku diminta menandatangani dokumen serah terima uang. Ia menyatakan tidak mengenal Yusuf Al Furqaan dan tidak melihat kehadirannya secara langsung saat itu.

BACA JUGA  Babinsa-Warga Rejoso Kerja Bakti Pasang Paving di Masjid Baitussalam

Menanggapi perkembangan perkara dugaan kriminalisasi ini, Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju, sebelumnya telah menunjuk Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrawala Keadilan, Tonizal, untuk memimpin pendampingan hukum terhadap Dwi Purbo.

Dalam surat penugasan yang disampaikan kepada media, PSN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengawal proses hukum secara objektif dan menjamin hak-hak hukum kadernya.

“PSN adalah organisasi resmi, militan, dan bagian dari Rumah Besar Pemenangan Prabowo Subianto. Kami bukan organisasi gelap. Kami taat hukum, tetapi juga siap pasang badan jika kader kami dikriminalisasi,” ujar Teungku Raju.

PSN juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menurunkan tim independen guna mengevaluasi penanganan perkara ini oleh Kejari Cianjur. Permintaan itu telah disampaikan secara resmi oleh pengurus PSN demi menjamin keterbukaan informasi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga menyangkut marwah organisasi kemasyarakatan yang menjadi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tegas Tonizal.

BACA JUGA  PSN Minta Klarifikasi Penyerahan Dana Kasus PJU ke Kejari Cianjur

Sebelumnya, Jumat (11/7/2025), Kajari Cianjur, Kamin, membantah tudingan adanya pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan PJU di Dinas Perhubungan. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan Dwi Purbo.

Kamin juga menyatakan bahwa penanganan perkara berjalan profesional sejak Mei 2025. Ia menyatakan siap menindak tegas jika ada oknum internal yang terlibat.(tim)