Kecamatan Cilandak Jemput Bola

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melakukan jemput bola agar bidan mandiri di daerah itu memiliki surat izin praktik bidan (SIPB).

“Dari jemput bola ini, kami memudahkan semua bidan di sini, bisa punya SIPB,” kata Kepala UP PMPTSP Kecamatan Cilandak Lindawaty saat dihubungi di Jakarta, Rabu(12/7/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Linda, setiap bidan wajib memiliki SIPB untuk legalitas secara resmi dalam menjalankan praktiknya sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Dia menambahkan inisiasi kegiatan jemput bola yang dilakukan sejak akhir Mei 2023 ini berawal dari pihaknya menemukan sejumlah kendala di lapangan.

Kendala itu antara lain, bidan terkendala dengan pengurusan surat tanda registrasi (STR) dari organisasi profesi hingga kurang memahami syarat dan alur pendaftaran SIPB yang sekarang dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id secara daring.

BACA JUGA  Polsek Cilandak Libatkan Warga Kerja Bakti Lukis Tembok di Pondok Labu

“Kita kolaborasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ranting Kecamatan Cilandak. Jadi, kami bantu memberi konsultasi, pendampingan/asistensi kepada bidan yang belum memiliki SIPB atau yang akan mengurus perpanjangan karena masa berlaku SIPB habis,” katanya.

Terlebih, menurut Linda dalam permohonan SIPB tidak dipungut biaya retribusi serta alur pendaftarannya yang mudah melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Selain itu, pemohon juga bisa konsultasi menghubungi WhatsApp Center UP PMPTSP Kecamatan Cilandak 0851-7120-2289, mengirimkan pesan melalui media sosial Instagram PTSP Kecamatan Cilandak, hingga terhubung dengan situs penyedia informasi layanan perizinan dan non perizinan.

Pemohon diharapkan sudah menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dalam bentuk digital yakni hasil scan identitas pemohon, KTP, surat kuasa, STR yang masih berlaku, ijazah, Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui pemerintah.

BACA JUGA  Dishub Jaksel Rekayasa Lalin Terkait Perbaikan Jalan di Cilandak

Lalu, surat keterangan dari pimpinan bagi PNS/TNI atau POLRI, jika bidan bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 centimeter (cm), rekomendasi dari organisasi profesi, surat pernyataan tidak melakukan tindakan aborsi dan penapisan pada ibu bersalin.

Juga, melaksanakan etika profesi, surat pernyataan memilik tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan hingga surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

“Proses pembuatannya mulai dari tiga hingga tujuh hari kerja, SIPB ini mengikuti masa berlaku sesuai surat tanda registrasi (STR) bidan yang biasanya berlaku lima tahun,” katanya.

Dari kegiatan inovasi tersebut, lanjut dia, pihaknya telah menerbitkan delapan SIPB mandiri dan saat ini sedang melakukan asistensi dan pendampingan izin kepada enam bidan di Kecamatan Cilandak.

BACA JUGA  Tak Ada Kerugian Negara, Hakim Harusnya Bebaskan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng

“Mereka harus disiplin administrasi karena SIPB ini merupakan legalitas yang memberikan perlindungan hukum bagi mereka untuk praktik,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya akan berkelanjutan untuk melaksanakan kegiatan ini secara kolaborasi di setiap fasilitas kesehatan seperti rumah sakit di Cilandak, Jakarta Selatan.

Data Badan Pusat Statistik pada 2021, jumlah bidan di Jakarta Selatan sebanyak 1.347 orang.(03/Ant)