Kejagung Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat Soal Suap Hakim

Lisa Rachmat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap Lisa Rachmat, terdakwa dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa sebelumnya divonis bersalah dalam perkara ini, namun sejumlah barang bukti bernilai fantastis dikembalikan oleh majelis hakim, memicu langkah banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Langkah banding tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis (26/6/2025). Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya ketidaksesuaian antara tuntutan JPU dengan amar putusan hakim, khususnya terkait pengembalian barang bukti yang sebelumnya telah disita.

“Alasan utama banding karena beberapa barang bukti yang seharusnya dirampas justru dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya,” ujar Harli dikutip Jumat (27/6/2025).

Berdasarkan salinan putusan yang beredar luas di publik, sejumlah uang tunai dan valuta asing yang semula disita dalam proses hukum justru dinyatakan sah untuk dikembalikan kepada Lisa Rachmat dan keluarganya.

BACA JUGA  PGSI Desak Buat KPAI Daerah Tekan Angka Pelecehan Seksual

Beberapa barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp 70 juta (700 lembar Rp 100.000) dalam tas kecil warna hitam.
  • Rp 100 juta (1.000 lembar Rp 100.000) dalam amplop coklat.
  • Rp 200 juta (2.000 lembar Rp 100.000) dalam amplop besar.

Seluruh uang tunai tersebut dikembalikan kepada Lisa Rachmat. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan:

  • 200 lembar pecahan 100 Dolar Singapura.
  • 890 lembar pecahan 100 Dolar AS, milik David Rachmat (adik Lisa).
  • Rp 1,19 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, USD 451.700.
  • 510.000 Dolar Singapura,
  • 207.000 Dolar Singapura, yang merupakan milik Linggo Hadiprayitno (suami Lisa)

Pengembalian dilakukan atas dasar bahwa uang-uang tersebut tidak lagi terkait langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

BACA JUGA  Kasus LPD Gulingan, Tersangka RD, Masih Belum Jujur

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Lisa Rachmat hanya sebagai pemberi suap, dan bukan penerima. Oleh karena itu, sejumlah uang dan dokumen yang disita dari pihak keluarga tidak dapat dianggap sebagai hasil tindak pidana.

“Majelis Hakim sependapat dengan penasihat hukum bahwa barang bukti dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno patut dikembalikan karena mereka tidak terlibat langsung sebagai pelaku kejahatan,” tertulis dalam dokumen putusan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa uang suap sudah secara jelas diberikan kepada pihak penerima, yakni para hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur, serta Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.

Meski putusan tersebut sah secara hukum, Kejaksaan Agung menilai bahwa keputusan pengembalian barang bukti berpotensi melemahkan efek jera dan keadilan bagi masyarakat. Pihak JPU menilai bahwa seluruh barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, termasuk uang dalam jumlah besar, seharusnya dirampas untuk negara, bukan dikembalikan.

BACA JUGA  Pasca Cerai, Kimberly Ryder Fokus Kerja Penuhi Kebutuhan Anak

“Kami berharap dengan upaya banding ini, keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh, terutama menyangkut pengembalian barang bukti yang menjadi sorotan,” tambah Harli Siregar.(PR/04)