Tri Indroyono

Kejagung dan Delegasi Belanda Bahas Sistem Peradilan Pidana, Overcapacity Lapas di Indonesia

Kejagung dan Delegasi Belanda
Pertemuan Kejagung dan Delegasi Belanda (foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta SH.MH, didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Sugeng Rukmono, dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana, Menyambut bertemu dengan Delegasi Belanda.

“Pertemuan yang berlangsung di lantai 11 Gedung Utama Kejagung itu, salah satunya membahas sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/03/2023).

Kemenkumham Bali

Adapun pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan pasca Desember 2022 lalu Jaksa Agung Muda Pembinaan berkunjung ke Belanda.

Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia.

BACA JUGA  Ditembak KKB Papua, Jenazah Pengojek Asal Sultra Dievakuasi ke Jayapura

Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda.

Serupa, namun tak sama dengan restoratif justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran.

Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat

Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR), Leon Plas, memaparkan, tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda.

Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda.

BACA JUGA  2 Warga Palestina Syahid dan 10 Luka Dibunuh Tentara Zionis Israel

Pertemuan ini ditutup oleh Kepala Biro Perencanaan yang menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru

“Diskusi diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, dan Biro Kepegawaian.Serta perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,”tutur Ketut Sumedana

Dalam pertemuan itu, Delegasi Belanda yang hadir terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda, Jochum Wilderman. Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot, Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan oppaJaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren.

BACA JUGA  Pendekar Cisadane, Antisipasi Kebangkitan Macan Kemayoran

Leon Plas, Anne Tahapary dan. Kees-Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC), Adeline Tibakweitira,Senior Project Manager CILC Emily van Rheene, Seruni Lissari dan Paul Nijman Akademisi Universitas Saxion di Belanda didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi.(PR/04)

Tinggalkan Balasan