Jakarta, SudutPandang.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Korp Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal.
Hal ini katakan Jaksa Agung usai menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Aula Sasana Pradana Kejagung Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Menurut Burhanuddin, kerja sama Kejaksaan Agung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara teknis, sinergitas dan hubungan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Pertama, penerangan dan penyuluhan hukum. Melalui kerja sama ini, saya berharap upaya edukasi atau informasi terkait penegakan hukum sebagai langkah pencegahan (preventif) yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat lebih diintensifkan,” harapnya.
Kedua, kata Jaksa Agung, pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran dan pelacakan aset, serta percepatan percepatan investasi. Kerja sama ini akan fokus pada 3 (tiga) hal upaya yaitu, pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan Kemendagri.
“Sehingga dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat anggaran, dan tepat guna. Lalu, upaya optimalisasi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka pemulihan kerugian negara dan upaya yang dapat mendukung percepatan investasi,” ujar Burhanuddin.
Kemudian, sambungnya, yang ketiga adalah penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakkan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Dalam upaya mendukung peran dan fungsi Kemendagri, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakkan hukum, dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kemendagri,” tegas Jaksa Agung.
Selanjut, jelasnya, hal keempat sebagai optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan akan dilakukan upaya sinergis dalam rangka penyelamatan, pengamanan, dan penata ulang pemanfaatan aset-aset Kemendagri.
“Kelima, koordinasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan program lainnya sesuai kesepakatan masing-masing lembaga. Dan terakhir, yang tidak kalah penting adalah kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),” papar Jaksa Agung.
Menurutnya, sebagaimana yang telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kemendagri dengan Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara aparat penegak hukum dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakan hukum,” ujar Burhanuddin.
Data Kependudukan
Sebagaimana yang diketahui, terang Jaksa Agung, NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik adalah data penting yang mutlak diperlukan dalam penegakan hukum. NIK beserta informasi yang terekam di dalamnya sangat bermanfaat untuk mengungkap identitas pelaku ataupun korban kejahatan.
“Penerapan Nomor Identitas Tunggal (single identity number) seharusnya mampu menata dan merapikan data kependudukan di Indonesia. Sehingga upaya duplikasi ataupun pemalsuan dokumen kependudukan yang menimbulkan kerugian dapat dicegah dan diminimalisir,” tandas Burhanuddin.
“Peristiwa penerbitan KTP Djoko S. Tjandra yang mencuat beberapa waktu lalu merupakan pukulan berat bagi aparat negara. Lemahnya sinergitas dan kerja sama antar lembaga membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum dan karenanya keadaan ini tentu saja harus segera kita akhiri,” pungkasnya.(fir)