Hemmen

Bersama Kementan, Kejagung Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan)/Ist

Jakarta, Sudut Pandang.id-Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk bekerjasama dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

“Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum, di samping melakukan tugas-tugas penegakan hukum, juga diberikan amanat oleh undang-undang untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pemerintah. Oleh karena itu, Kejaksaan akan turut berkontribusi melalui berbagai bidang tugas yang ada,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung menyampaikan keunggulan dengan dilakukannya kerjasama antara Kementerian/Lembaga bersama Kejaksaan. Kesatu, melalui bidang perdata dan tata usaha memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kementerian Pertanian.

“Jaksa Pengacara Negara berwenang mendampingi dan/atau mewakili Kementerian Pertanian, baik selaku tergugat maupun penggugat, baik dalam proses litigasi maupun non litigasi. Juga dapat melakukan mediasi, negosiasi, termasuk melakukan pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum) kepada Kementerian Pertanian,” papar Burhanuddin.

BACA JUGA  Terkait Etika Politik, PDIP: Kami Tunggu Gibran Kembalikan KTA

Kedua, lanjutnya, meski Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan (TP4) dan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No.345 Tahun 2019, namun pihaknya tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah. Dilakukan melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

“Hal tersebut juga sejalan dengan amanat UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” tegasnya.

“Selain itu, melalui Bidang Intelijen juga dapat dilaksanakan kegiatan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan para pihak, yang dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,” tambah Jaksa Agung.

BACA JUGA  Kejagung Tahan Politisi Thomas Ismail Terkait Pemalsuan Izin Tambang

Penyelamatan Aset Negara

Jaksa Agung Burhanuddin saat menyampaikan sambutan di Gedung Auditorium Kementan Ragunan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019)/Ist

Ketiga, jelasnya, Jaksa Pengacara Negara dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan dapat membantu Kementerian Pertanian untuk melakukan pengamanan dan pemulihan aset-aset pemerintah. Saat ini Kejaksaan sedang mengintensifkan pengamanan dan penyelamatan terhadap aset negara yang terancam berpindah tangan secara tidak sah dengan melaporkan aset yang bermasalah tersebut. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatan terhadap aset tersebut.

“Keempat, bersama Badan Diklat Kejaksaan RI, kita dapat bersama-sama meningkatkan kompetensi sumber daya manusia masing-masing, baik melalui pertukaran widyaiswara, maupun pembentukan pendidikan dan pelatihan terpadu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan SDM yang unggul,” paparnya.

Menyikapi program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jaksa Agung menegaskan, pihaknya juga telah mempersiapkan formula dalam mendukung perbaikan iklim investasi di Indonesia. Ini dilakukan berupa monitoring peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi, khususnya untuk peraturan di tingkat daerah yang berpotensi menghambat investasi dalam bidang pertanian.

BACA JUGA  Maksimalkan Fungsi Pemasyarakatan, Ditjen PP Kemenkumham Gelar FGD

Review terhadap aturan itu, kata Jaksa Agung, dijalankan di daerah melalui peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia agar terlahir usulan aturan yang tidak ramah investasi di revisi atau di cabut.

“Saya berharap, Kementerian Pertanian RI dapat memberikan masukan kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi di bidang Pertanian,” harap Burhanuddin.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan