JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat, Rabu (25/9/2024).
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar yang diantaranya RAH Dirtu PT Bakri Metal Industries, Dirut PT Tensindo, UH dan Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 sampai dengan 2020, SDT, di Jakarta, Rabu, (25/9/2024).
“Saksi tersangka DP (Dono Prawoto). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita–Acset, Dono Prawoto (DP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat
Harli pada Selasa, (6/8/2024), menyampaikan, penetapan tersangka Dono Prawoto (DP) tersebut setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Harli menjelaskan, penetapan tersangka Dono Prawoto (DP) ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang membelit 4 terdakwa
“Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.(PR/04)