Kasus Sritex, Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Dua Bankir Jadi Tersangka

Avatar photo
Kasus Sritex, Kejagung Tetapkan Eks Dirut dan Dua Bankir Jadi Tersangka
Tersangka ISL Dirt PT Sritex Tbk 2005–2022 digiring petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).(Foto:HO-Puspekum Kejagung RI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ketiganya adalah ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005 – 2022; DS, pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; dan ZM, Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh dua bank milik daerah kepada Sritex.

“Pada hari ini, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5).

BACA JUGA  PPKM Darurat, Ini Perintah Jaksa Agung ke Jajaran Kejaksaan

Qohar mengungkapkan, penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Sritex pada masa pandemi Covid-19. Tahun 2020, Sritex masih membukukan keuntungan sebesar USD 85,32 juta (Rp1,24 triliun). Namun, pada 2021, perusahaan justru melaporkan kerugian besar mencapai USD 1,08 miliar (Rp15,65 triliun).

“Perbedaan yang sangat mencolok antara tahun 2020 dan 2021 menjadi perhatian kami. Ini merupakan indikasi awal dari adanya dugaan manipulasi atau ketidakwajaran dalam tata kelola keuangan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam kasus Sritex juga tercatat masih memiliki utang yang belum dibayar hingga Oktober 2024, dengan nilai mencapai Rp3,5 triliun kepada sejumlah bank, termasuk dari kelompok Himbara dan 20 bank swasta lainnya.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Qohar menambahkan, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar, khususnya dalam proses pencairan pinjaman dari BJB dan Bank DKI.

Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Penetapan tersangka ISL berdasarkan Nomor 35/F.2/Fd.2/05/2025, DS Nomor 36, dan ZM Nomor 37,” pungkas Qohar.(tim)