Jakarta, SudutPandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Menurut Hari, 9 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. AJS keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.
“Serta kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelas Hari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Berikut saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya pada hari Kamis (27/8/2020):
1. Saksi untuk Tersangka Peran OJK / FH, yaitu Ronald Abednego Sebayang, Komisaris PT Pool Advista Aset Management dan Deny P. Sianturi, Custodian Services Head.
2. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management, yaitu Hexana Tri Sasongko, SH, MBA, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejak 15 Januari 2019 sampai dengan saat ini.
3. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Millenium Capital Management, yaitu Dadan Mulyana, Sales PT Ciptadana Sekuritas Asia dan Anggoro Sri Setiaji, Kasi Pasar Modal 2014-2017 PT Asuransi Jiwasraya.
Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Iwa Kustiwa,S.Si – Kepala Seksi Pasar Modal di PT Asuransi Jiwasraya (persero) bulan Juli tahun 20117 sampai dengan Januari 2019.
4. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Management yaitu Utomo Puspo Suharto, Direktur PT Topas Internasional dan PT Topas Investama
5. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management, yaitu Lusiana karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
6. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama, yaitu Budi Purwanto, Komisaris PT treasure Fund Investama.(tim)