DELI SERDANG, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dibawa ke Jakarta pada Rabu (29/1/2026).
Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, langkah pengamanan dilakukan setelah Satgas Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Sumatera Utara.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Revanda Sitepu dan Hendra Busrian terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna menjalani pemeriksaan awal.
“Setelah diperiksa di Kejati Sumut, pagi tadi dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama mengungkapkan, pengamanan terhadap pimpinan Kejari Deli Serdang diduga berkaitan dengan sejumlah laporan pengaduan masyarakat (dumas).
Laporan tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum menunjukkan kejelasan dalam proses hukumnya.
Disebutkan pula, sejumlah laporan tersebut telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Satgas Kejagung mengambil langkah pengamanan untuk mendalami dugaan yang dilaporkan.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status hukum maupun rincian perkara yang tengah ditangani.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan bahwa pimpinan Kejari Deli Serdang telah dibawa ke Jakarta.
“Benar, pimpinan Kejari Deli Serdang sudah dibawa ke Jakarta dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rizaldi kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengamanan maupun perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus tersebut.(PR/04)










