Hukum  

Kejagung Periksa 3 Saksi dan 1 Perwakilan Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

Jiwasraya
Jiwasraya/Ant

Jakarta, SudutPandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan 1 orang saksi yang mewakili tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-33/F.2 Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi/tersangka untuk penyidikan tersangka korporasi.

Kemenkumham Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, menerangkan, saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yakni saksi untuk tersangka korporasi PT. Corfina Capital, Sukanto selaku Direktur PT. Waterfront Sekuritas Indonesia.

“Kemudian saksi untuk tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management, Wijaya Mulia sebagai Direktur Utama PT. Ricobana Abadi,” ujar Hari Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

BACA JUGA  OC Kaligis: Presiden Jangan Terjebak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK KPK

“Selanjutnya, saksi untuk penyidikan (awal) PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu Manfeda Pietruschka sebagai Wakil Presiden Wanaartha Life 2009-2010,” sambung Hari.

Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka Korporasi dilakukan terhadap PT. Corfina Capital, dalam hal ini diwakili oleh Irsanto Aditia Soeraputra (Direktur Utama PT. Corfina Capital).

“Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap lebih dalam dan lengkap fakta-fakta hukum terkait perkara tersebut dan keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi maupun tersangka korporasi dalam menjalankan perusahaannya,” katanya.

“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tambah Hari.

BACA JUGA  Terima Sapi Kurban, Forwaka Apresiasi Jaksa Agung

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara penyidik dengan para saksi yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.Saksi diwajibkan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(um/*)

Tinggalkan Balasan